Forensik: Ilmu dan Praktik Scientific Crime Investigation di Indonesia dan Dunia Internasional
Pengarang: Yani Nur Syamsu Penerbitan: KEP Terbit: 2024 Halaman: 444 Bahasa: Indonesia
Sinopsis:
Ilmu Forensik telah muncul sebagai unsur esensial dari setiap proses penyidikan tindak pidana dan proses penegakan hukum pada umumnya. Proses penyidikan secara ilmiah yang bertumpu pada ilmu forensik terbukti telah berkontribusi besar dalam pengungkapan kasus-kasus besar baik yang terjadi di Indonesia maupun di dunia internasional. Nilai sangat penting dari analisis terhadap saksi mati (barang bukti dan tempat kejadian perkara) menyebabkan criminal justice system makin tergantung kepada hasil dan kesimpulan kerja-kerja Laboratorium Forensik yang tidak bisa didapatkan dari proses yang lain. Buku “FORENSIK: Ilmu dan Praktik Scientific Crime Investigation di Indonesia dan Dunia Internasional” ini disusun sebagai buku referensi yang diharapkan bisa dimanfaatkan oleh para penyidik, pemeriksa Laboratorium Forensik, hakim, jaksa, lawyer, dosen dan mahasiswa hukum, dan masyarakat umum yang mempunyai ketertarikan terhadap penyidikan secara ilmiah. Buku ini tersusun atas sembilan bab. Tiga bab pertama sebagai bab-bab pengenalan konsep dasar ilmu dan praktik forensik sekaligus menampilkan falsafah dari ilmu terapan ini. Pada bagian awal dibahas secara cukup mendalam terkait posisi pemeriksa forensik/penyidik teknis dibandingkan dengan posisi reserse kewilayahan/penyidik taktis. Jika reserse kewilayahan bertanggung jawab terhadap pengelolaan saksi mata maka Tim Forensik bertanggung jawab terhadap manajemen pemeriksaan saksi mati: barang bukti (BB) dan tempat kejadian perkara (TKP). Pemeriksaan saksi mati secara profesional akan menghasilkan tujuh informasi sangat penting dalam upaya pengungkapan fakta-fakta kebenaran: jenis tindak pidana yang telah terjadi, modus operandi, menghubungkan antara pelaku dan korban, menghubungkan saksi mata dengan TKP, memperkuat atau melemahkan keterangan saksi mata, mengidentifikasi terduga pelaku dan memberikan arahan bagi reserse kewilayahan guna mengambil tindakan penyidikan lebih lanjut. |
Kembali