No Image Available

Hukuman Medisinal dalam Gereja – Ekskomunikasi, Interdik, dan Suspensi Menurut KHK

 Pengarang: Daniel Ortega Galed, CM  Penerbitan: Gerejawi  Terbit: 2026  Halaman: 224  Bahasa: Indonesia More Details
 Sinopsis:

Di tengah dinamika Gereja universal dewasa ini, perhatian terhadap keterbukaan, tanggung jawab pastoral, dan penegakan disiplin gerejawi makin mengemuka. Berbagai tantangan internal dalam Gereja di abad modern ini menuntut refleksi yang lebih mendalam dan sikap yang bijaksana dalam menerapkan hukum Gereja demi menjaga persekutuan, keadilan, dan kesaksian iman. Reformasi hukum pidana kanonik dengan diamandemennya Buku VI KHK 1983 oleh Paus Fransiskus menegaskan “permasalahan penegakan disiplin” tersebut.

Tulisan ini secara khusus membahas hukuman medisinal (censura): Ekskomunikasi, Interdik, dan Suspensi, yang dalam tradisi Gereja dipahami bukan terutama sebagai sarana penghukuman, melainkan seperti akar katanya, yakni bersifat “menyembuhkan”. Artinya, sebagai jalan pemulihan, pertobatan, dan pembinaan bagi para pelaku. Melalui pemaparan latar belakang historis, prinsip-prinsip hukum pidana kanonik, tipologi ketiga jenis censura, serta pembahasan berbagai tindak pidana yang berkaitan dengannya, penulis menghadirkan kajian yang sistematis, komprehensif, dan mudah dipahami.

Disusun sebagai referensi terutama bagi para pemimpin Gereja partikular, para Superior tarekat hidup bakti dan serikat hidup kerasulan, formator di rumah-rumah pembinaan, serta semua pihak yang ingin memperdalam hukum Gereja. Tulisan ini juga berusaha menjawab keterbatasan literatur berbahasa Indonesia di bidang hukum pidana kanonik.

 Kembali
Scroll to Top