Sinopsis:
Hadirnya Modul Aset Tetap Paroki Keuskupan Agung Semarang ini bertujuan membantu paroki-paroki di Keuskupan Agung Semarang untuk mengategorikan, mencatat, dan melaporkan aset tetap paroki pada laporan keuangan. Aset tetap yang dimaksud adalah aset berwujud milik paroki yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional paroki serta memiliki jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. Modul ini berisi petunjuk teknis proses pencatatan yang berkaitan dengan aset tetap yang dimiliki oleh PGPM paroki. Aset tetap yang dibahas dalam modul ini ialah tanah, bangunan, kendaraan, dan inventaris. Petunjuk teknis ini membahas cara pencatatan mulai dari sumber pendanaan untuk perolehan semua jenis aset tetap, baik dari kolekte/persembahan, bantuan umat, subsidi keuskupan, bantuan pemerintah, penggalangan dana, maupun pinjaman keuskupan. Beberapa tahapan mulai dari perolehan hingga penghentian dibahas dalam petunjuk teknis ini. Pada tahap perolehan diberikan penjelasan tentang berbagai cara perolehan aset tetap, yang tergantung pada jenis aset tetapnya, seperti pembelian secara tunai, pertukaran dengan jenis asset lain, hibah, dan membangun sendiri. Tahapan berikutnya adalah periode kepemilikan. Pada tahapan ini yang harus dilakukan yaitu perawatan dan perbaikan (jika ada) dan yang pasti adalah proses penyusutan aset tetap. Pada bagian ini juga dijelaskan bagaimana penyajiannya pada laporan keuangan. Selanjutnya, dibahas berbagai kondisi ketika terjadi penghentian kepemilikan aset tetap, seperti dihibahkan kepada pihak lain, ditukarkan dengan aset lain, dan dijual, terdampak kebijakan pemerintah, dan dihentikan secara paksa. Selain berbagai hal tersebut, dihadirkan pula pembahasan tentang berbagai kebijakan keuskupan yang berkaitan dengan aset tetap dan formular-formulir yang diperlukan.

 Kembali