No Image Available

PRAKTIK PERADILAN SEMU (MOOT COURT) PADA PENGADILAN PAJAK DI INDONESIA (UPAYA HUKUM BANDING)

 Pengarang: Dr. Hariyasin, Drs., Ak., CA., S.H., M.H.  Penerbitan: KEP  Terbit: 2024  Halaman: 184  Bahasa: Indonesia
 Sinopsis:

Ketika Wajib Pajak (WP) merasa telah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan benar, maka seharusnya tidak ada lagi masalah sekalipun diperiksa oleh pejabat negara (DJP-DJBC). Namun dalam praktiknya, WP tetap saja dianggap bersalah (presumptio iustae causa). Alasannya karena aturan dan persepsi/penafsiran yang berbeda dengan Pemeriksa. Hal ini kemudian menjadi “Sengketa Pajak”.

Lantas apa HAK dan UPAYA HUKUM WP untuk bisa mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum, terlebih setelah hasil Pemeriksaan dan Keberatan WP ditolak? Dengan memiliki buku serta mengikuti Acara Praktik Peradilan Semu (Moot Court) pada Pengadilan Pajak di Indonesia (seperti peradilan yang sesungguhnya), diharapkan Pembaca/Peserta mendapat pemahaman dalam beracara, apabila menghadapi sengketa pajak. Terlebih bagi Konsultan Pajak yang selama ini masih kurang paham dan belum pernah berpraktik atau baru membaca literasi saja, penulis berharap semoga buku ini bermanfaat.

 


 Kembali