No Image Available

Sakramen Baptis: Dalam Kitab Hukum Kanonik, Teks dan Komentar

 Pengarang: Dr. Ardus Jehaut  Penerbitan: KEP  Terbit: 2022  Halaman: 202  Bahasa: Indonesia
 Sinopsis:
Di antara ketujuh sakramen Gereja, sakramen baptis merupakan yang sangat fundamental  karena mendasari penerimaan sakramen-sakramen lainnya. Sakramen baptis adalah ‘ianua sacramentorum’ pintu masuk kedalam sakramen-sakramen lain. Sakramen ini diperlukan untuk keselamatan, membebaskan manusia dari dosa, melahirkannya kembali sebagai anak-anak Allah dan mengabungkannya dengan Gereja. Dengan menerima baptisan, seseorang dijadikan serupa dengan Kristus melalui meterai yang tak terhapuskan. Legislator Gereja universal mengelaborasi prinsip teologis-yuridis fundamental ini ke dalam berbagai ketentuan normatif sebagaimana tertuang dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 secara khusus dalam buku IV tentang tugas Gereja menguduskan (de ecclesiae munere sanctifi candi). Sakramen baptis ditempatkan pada judul I, bagian I tentang sakramen-sakramen, yang mencakup 30 kanon (kan.849-878). Buku ini ditulis dengan menggunakan metode analisis (content analysis) dan studi dokumen-dokumen Gereja yang relevan dan aktual. Sebagai sebuah kajian ilmiah, buku ini dapat menjadi rujukan bagi para pelayan pastoral dalam memahami dimensi teologis-yuridis sakramen baptis. Pemahaman yang memadai tentang hal ini sangat berguna dalam kegiatan katekese umat sekaligus menanamkan kesadaran akan hakekat sakramen baptis dan implikasi yuridisnya terhadap kehidupan umat beriman. Selain itu, beberapa hal mendasar dan seringkali menjadi bahan pertanyaan dan diskusi di kalangan umat beriman juga dibahas dalam buku ini, seperti apakah sakramen baptis secara absolut diperlukan untuk keselamatan? Jika sakramen baptis perlu untuk keselamatan bagaimana nasib bayi atau anak-anak yang meninggal tanpa dibaptis? Bagaimana mempertanggungjawabkan cara baptisan dalam Gereja Katolik dengan cara menuangkan air? Apakah calon baptis wajib diberi sebuah nama santo atau santa? Kapan waktu yang tepat untuk merayakan baptisan? Apakah baptisan dapat dilaksanakan di paroki lain  selain paroki asal? Apakah baptis dapat diberikan di rumah pribadi? Apakah diperbolehkan untuk merayakan baptis secara ekumenis dengan pelayan Kristen non-katolik? Apa yang dimaksudkan dengan baptis bersyarat? Apa syarat untuk membaptis bayi secara licit? Apakah bayi/anak dari pasangan yang belum menikah secara sah sakramental dilarangan untuk dibaptis? Apa peran dan tanggungjawabnya serta syarat untuk dapat menjadi bapak/ibu baptis? Apakah data-data dalam buku baptis dapat dimodifikasi atau dihapus? Bagaimana pencatatan baptis anak yang lahir dari ibu yang tidak menikah dan anak yang diadopsi? Silakan Anda baca buku ini.

 Kembali