No Image Available

Sakramen Baptis

 Pengarang: DR ARDUS  Penerbitan: KEP  Terbit: 2022  Halaman: 128  Bahasa: Indonesia
 Sinopsis:

Sakramen baptis diperlukan untuk keselamatan, membebaskan manusia dari dosa, melahirkannya kembali sebagai anak-anak Allah, menggabungkannya dengan Gereja dan menjadikannya serupa dengan Kristus melalui meterai yang tak terhapuskan. Legislator Gereja universal mengelaborasi lebih lanjut pelbagai prinsip teologis-yuridis fundamental ini dalam buku IV Kitab Hukum Kanonik 1983 tentang tugas Gereja menguduskan (de ecclesiae munere sanctificandi), kanon 849-878.

Pemahaman tentang pelbagai ketentuan normatif seputar sakramen baptis perlu dimiliki dan bahkan menjadi sebuah keharusan sine qua non, terutama bagi para gembala umat, katekis dan pelayan pastoral lainnya. Selain untuk mendukung kegiatan katekese umat, hal ini juga penting ketika berhadapan dengan aneka pertanyaan umat beriman yang seringkali muncul ke permukaan. Apakah sakramen baptis secara absolut diperlukan untuk keselamatan? Bagaimana nasib bayi atau anak-anak yang meninggal tanpa dibaptis? Apa yang dimaksudkan dengan baptis bersyarat? Apa syarat untuk membaptis bayi secara licit? Apakah bayi/anak dari pasangan yang belum menikah secara sah sakramental dapat dibaptis? Apakah data-data dalam buku baptis dapat dimodifikasi atau dihapus? Bagaimana pencatatan baptis anak yang lahir dari ibu yang tidak menikah dan anak yang diadopsi? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu sangat mengandaikan adanya pemahaman yang cukup memadai tentang dimensi yuridis-teologis sakramen baptis.

Keseluruhan deskripsi argumentatif yuridis-teologis sebagaimana tertuang dalam buku ini bermuara pada upaya untuk membantu pembaca dalam meningkatkan pemahaman tersebut. Sekaligus menjawab pelbagai pertanyaan di atas, di samping pertanyaan lainnya, dalam terang ketentuan normatif Gereja dan pernyataan-pernyataan otoritatif Magisterium.


 Kembali