No Image Available

Superioritas Hukum vs Moralitas Aparat Penegak Hukum

 Pengarang: Yakobus Sila  Penerbitan: e-book  Terbit: 2024  Halaman: 110  Bahasa: Indonesia
 Sinopsis:
Superioritas hukum menegaskan kekuatan aspek legalitas hukum yang menggugah rasa keadilan hukum agar masyarakat dengan penuh kesadaran taat pada hukum. Tanpa hukum yang berlaku adil untuk semua orang, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan terdegradasi. Di lain pihak, masyarakat sendiri harus mulai sadar hukum dan mengikuti segala prosedur hukum sehingga hukum menjadi sarana dan mampu menjawab persoalan keadilan dalam penegakkan hukum. Dalam kaitannya dengan penegakkan hukum, aparat penegak hukum harus memiliki rasa keadilan hukum tanpa pandang bulu. Itu artinya, hukum dan penegakkannya harus berlaku adil bagi semua orang atau semua orang harus sama di hadapan hukum. Persoalan hukum di Indonesia menjadi kompleks dan rumit, karena aparat belum mampu menegakkan hukum secara benar dan adil bagi semua orang. Hukum menjadi tidak berdaya dan tidak superior (inferior) karena aparatnya masih “bermain mata” dalam penegakkannya. Akibatnya, masyarakat melihat hukum hanya sebagai alat bagi aparat penegak hukum untuk memperoleh keuntungan. Hadirnya aparat adalah representasi negara yang mengayomi dan menuntun semua warga negara untuk taat hukum dan menjalankan hukum dengan penuh kesadaran. Dua aspek penting dalam buku ini, yakni superioritas hukum dan moralitas aparat sangat urgen agar rasa keadilan hukum bisa menyentuh sanubari semua warga negara. Tanpa hukum yang superior dan aparat yang adil sesuai prosedur hukum, keadilan sebagai nilai ideal sulit terwujud. Akhirnya, negara pun dianggap tidak sanggup menciptakan rasa keadilan hukum bagi semua warganya.

 Kembali